SERGAI, TOPKOTA.co – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Sergai, bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Sei Rampah, Selasa (7/3/2023).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdakab Sergai, Bupati Sergai menyampaikan pelantikan ini menandai dimulainya pengembangan karir, sehingga dia minta kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik hari ini untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sebagaimana hakikat jabatan fungsional yakni sekelompok jabatan yang fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
“Maka tidak berlebihan jika saya berharap saudara secara profesional dapat mendukung terlaksananya pembangunan dalam berbagai aspek sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang saudara miliki. Di samping itu, pengisian jabatan fungsional didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, serta dibuktikan dengan sertifikasi atau penilalan tertentu,” kata Bupati Sergai.
Untuk jabatan kepala sekolah, Bupati berharap agar sebagai pemimpin di bidang pembelajaran, pengembangan kurikulum, administrasi staf, dan kesiswaan, hubungan masyarakat, serta yang paling mendasar adalah menjadi teladan dalam pembentukan karakter siswa di lingkungan sekolah masing-masing. Lebih dari itu, Ia juga menuntut kepala sekolah untuk memastikan agar anak usia sekolah di lingkungannya dapat terfasilitasi pendidikannya untuk meningkatkan angka harapan sekolah.
“Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia karena menyampaikan ilmu kepada siswa. Ilmu yang bermanfaat adalah amal yang tak pernah putus oleh kematian. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melindungi kita dalam kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan untuk melanjutkan pembangunan Kabupaten Sergai yang sama-sama kita cintai,” katanya.
Pada hari ini juga, Bupati menyampaikan jika dirinya telah melantik pejabat fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah (PPUPD) dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Refublik Indonesia Nomor 36 tahun 2020, PPUPD memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah dalam negeri, instansi pusat, dan instansi daerah. Kedudukan PPUPD, jelasnya, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adapun tugas jabatan fungsional PPUPD yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi review, monitoring, evaluasi dan pemeriksaan unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” ucapnya mengakhiri.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, dan Kadis Pendidikan Suwanto Nasution, S.Pd, MM. (End).