Sei Rampah, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani, S.Sos., M.Si., kepada wartawan di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (6/10).
“Relaksasi PBB tahun 2025 ini berupa penghapusan denda pajak serta pemberian diskon untuk pembayaran piutang PBB sejak tahun 1995,” ujar Sri Rahmayani.
Ia menjelaskan, rincian diskon PBB yang diberikan yakni potongan 75% untuk tahun 2015–1995, 50% untuk tahun 2018–2016, 35% untuk tahun 2021–2019, dan 25% untuk tahun 2024–2022.
Selain itu, lanjutnya, Bupati Sergai juga menggratiskan PBB bagi lahan persawahan milik masyarakat dengan luas di bawah 7 rante atau sekitar 2.800 meter persegi.
“Melalui program ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak, meningkatkan PAD Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, serta mendorong tertib administrasi PBB di kalangan masyarakat,” ungkapnya.
Sri Rahmayani juga mengajak seluruh masyarakat Sergai untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan cara membayar pajak tepat waktu.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat dalam meningkatkan PAD demi percepatan pembangunan di Kabupaten Sergai. Atas nama Pemkab, kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak dan menyelesaikan tunggakannya,” tutupnya.
End