IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Bupati Karo Tegaskan Jangan Merusak Tatanan Pemerintahan, 862 Ha Pengembalaan Umum Ternak Untuk Swasembada Daging

Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang ketika Berada di lokasi pengembalaan umum ternak sapi dan kerbau di Mbal-Mbal Nodi Kecamatan Laubaleng, Rabu (5/4/2023). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang kembali menegaskan bahwa 862 Ha Mbal-Mbal Nodi bukan milik Pemkab Karo, melainkan lahan penggembalaan umum untuk ternak sapi maupun kerbau.

Dimana lanjut Bupati menegaskan, sejak tahun 60-an Mbal-Mbal Nodi telah menjadi lahan perjalangan. Dan Tahun 1973, Bupati Karo saat itu Tampak Sebayang, Mbal-Mbal Nodi tidak diambil alih oleh Pemkab Karo, melainkan lahan penggembalaan masyarakat Lau Baleng khususnya Desa Petarum.

“Jelas itu kegunaannya untuk pengembalaan ternak sapi maupun kerbau, sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2021, jangan merusak tatanan Pemerintahan,” ucap Bupati Cory dengan tegas.

Bupati Karo melanjutkan, Perda Nomor 03 Tahun 2021 pengembalian fungsi lahan menjadi pengembalaan umum ternak, dan tidak bisa terbagi-bagi lagi.

“Dikarenakan, ada seluas 5 Ha lahan bakalan digunakan penanaman rumput untuk pakan ternak. Tujuannya, agar Kabupaten Karo bisa menjadi swasembada daging demi kesejahteraan masyarakat Mbal-Mbal Nodi khususnya, dan rakyat Karo pada umumnya,” ujar Bupati Karo bersama Ketua DPRD, Dandim 0205/TK, mewakili Kapolres, perwakilan KPH IV Viktor Sitepu dan seluruh jajaran Tim Terpadu Mbal-Mbal Nodi dihadapan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Jagung di Ruang Rapat Banggar DPRD Karo, Rabu (5/4/2023).

Menyikapi paparan Bupati Karo, Rendi Sembiring selaku Ketua Aliansi Masyarakat Petani Jagung menyampaikan bahwa masyarakat petani jagung sangat terkena dampak atas pelaksanaan Perda 03 Tahun 2021 tersebut.

Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang bersama Dandim 0205/TK, mewakili Kapolres, perwakilan KPH IV Viktor Sitepu, Ketua DPRD dan sejumlah SKPD maupun anggota DPRD Karo saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Petani Jagung, di Gedung DPRD Karo, Rabu (5/4/2023). (Foto: John Ginting)

“Jadi kami meminta agar lahan 682 hektar dibagi 2 (dua), dan meminta legalitas pemukiman Dusun Rambah Gelonggong yang masuk ke dalam kawasan Pengembalaan Nodi,” ujarnya.

Rendi mewakili masyarakat menolak akses jalan yang dialihkan dengan jalan baru, dikarenakan jarak waktu melalui jalan baru selisih 2 jam apabila anak-anak menuju sekolah. “Kami meminta disekitar sekolah yang berada di kawasan Mbal Mbal Nodi dipagar, agar siswa menjadi nyaman dan tidak terganggu saat mengikuti proses belajar,” ungkapnya.

Sementara itu, selaku pihak pengamanan dari Kepolisian Polres Tanah Karo melalui Kabag Ops menyampaikan, bahwa sebelumnya kelompok petani dan kelompok peternak di kawasan Mbal Mbal Nodi tidak pernah bersatu dan sering terjadi permasalahan. “Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut, Pemkab Karo mengeluarkan Perda Pengembalian Fungsi Lahan, kami dari Polri hanya berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak ada kepentingan lain,” kata Kompol Abdi Abdullah SH ini.

Sedangkan anggota DPRD Karo Rafi Ginting menyebutkan, Pemkab Karo harus membantu agar Dusun Paya Mbelang dan Rambah Gelonggong mendapatkan legalitas dan dapat menjadi desa.

“Pemkab Karo harus membantu masyarakat yang terkena dampak pengalihan fungsi kawasan Pengembalaan Mbal Mbal Nodi masuk kedalam kelompok ternak, agar berpeluang mendapat bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat. Dan juga untuk masyarakat agar membuat kelompok tani supaya dapat diajukan Pemkab Karo mendapat lahan pertanian di kawasan hutan,” terang Raffi Ginting.

Sedangkan, Wakil DPRD Karo Davit Kristian Sitepu menegaskan bahwa Perda yang telah ditetapkan jangan dipermasalahkan lagi. “Supaya nantinya Pemkab Karo bisa membantu masyarakat mendapat legalitas menjadikan kawasan hutan menjadi lahan pertanian,” jelas Davit secara singkat. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER