TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Kabag Hukum Monika Br Purba menampung aspirasi puluhan warga Mbal-Mbal Nodi, yang tergabung dalam kelompok tani jagung di Aula Kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (10/3).
Diawal pertemuan, perwakilan juru bicara kelompok tani Rendi Sembiring menyampaikan agar pemerintah dapat mempertahankan lahan Mbal Mbal Nodi sebagai lahan pertanian.
Selain itu, Rendi juga mengingatkan terkait Perda yang baru dikeluarkan tahun 2014, supaya penuh dengan pertimbangan. Sebab, pengembangan pengembala umum telah berjalan dan juga ditetapkan sejak tahun 1973.
“Perjuangan masyarakat setempat telah cukup lama, mulai Tahun 2017 juga pernah menggelar aksi ke kantor DPRD Karo, tapi aksi tuntutan rakyat tak pernah ditanggapi. Buktinya sampai hari ini tidak ada kepastian seperti yang mereka harapkan,” ujar Rendi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Terkelin Brahmana SH MH menjelaskan, bahwasanya pertemuan ini dihadirkan juga pihak DPRD Karo, Camat Kecamatan Laubaleng, pihak Kehutanan dan yang berkompeten lainnya agar duduk persoalan dibahas.
“Namun demikian kita akan telusuri bila masih bisa direvisi maka akan kita lakukan, karena diakhir masa jabatan saya yang tinggal 20 hari lagi ini, saya ingin yang terbaik untuk rakyat saya. Tujuan saya selaku Pemerintahan adalah mensejahterakan rakyatnya, oleh karena itu saya ingin tahu apa isi Perda yang memberatkan warga,” ujar Terkelin seolah-olah bertanya kembali pada warga.
Mendengar pertanyaan Bupati, kembali Rendi menjelaskan, bahwa isi Perda yang memberatkan mereka di bab 2 yang menyatakan Mbal–Mbal Petarum Nodi ditetapkan sebagai peruntukan pengembala umum. “Sementara waktu pembahasan tidak ada masyarakat kedua dusun yang diundang, tanpa sosialisasi dan hanya diputuskan sebelah pihak,” kata Rendi.
Disisi lain, menyikapi aspirasi dan keluhan warga ini, Monika Br Purba Kepala Bagian Hukum Pemkab Karo mengatakan, jika Ranperda tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara pada Tanggal 25 Januari Tahun 2021 lalu.
Menyahuti ini, Rendi mengatakan aspirasi ratusan Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Payah Mbelang dan Gelonggong tak dianggap dan diabaikan, padahal kedua desa ini telah berdiri sejak tahum 1968 jauh sebelum Perda diterbitkan.
“Sejak tahun 2013 sampai sekarang warga masyarakat telah mengalihkan usaha mereka dari sebelumnya pengembala beralih menjadi petani jagung. Dan perlu diketahui, penghasilan kedua dusun ini mencapai 7000 ton/musim, mengapa dari dulu tidak dilarang ?,” kata Rendi.
Rendi juga mengungkapkan, warga desa tidak mau memiliki cuma mau mengelolah sebagai lahan pertanian. “Kalau memang harus ada kontribusi, kami siap membayarnya, jadi kami minta tolong Pak Bupati, jangan sampai lembu lebih berharga daripada masyarakat dimata para pejabat yang berkompeten, mohon dipertimbangkan Perda yg sekarang ini, karena kami merasakan lebih menjanjikan pertanian daripada beternak di Mbal–Mbal Nodi,” katanya.
Selain itu juga, Rendi mengatakan warga menilai rumputnya tidak cocok untuk dijadikan lokasi peternakan seperti untuk memberikan makan untuk lembu dan peternak selalu mengalami kerugian. “Karena lembunya kurus – kurus, jangan disebabkan 50 orang peternak yang ada sekarang dikeluarkan Perdanya, sedangkan kami yang ratusan diabaikan, kami hanya mau berladang, hanya itu,” ujar Rendi yang diaminkan beberapa warga lainnya diakhir pertemuan. (John Ginting)