IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Karo Sampaikan Nota Penjelasan Penambahan Perubahan Ranperda dalam Propemda Tahun 2021

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Wakil Bupati Cory SriWati Sebayang diterima Pimpinan Dewan saat Menyampaikan Usulan Pengajuan Penambahan RANPERDA Propemperda Kabupaten Karo Tahun 2021 di Gedung DPRD Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Wakil Bupati Cory SriWati Sebayang menyampaikan usulan pengajuan penambahan Ranperda Propemperda Kabupaten Karo Tahun 2021 di Gedung DPRD Karo, Senin (8/3).

Hal ini berdasarkan Surat Bupati Karo Nomor 170/0074/HUK-HAM/2021/ tanggal 8 Januari 2021 tentang Usulan Pengajuan Penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Propemperda Kabupaten Karo Tahun 2021. Adapun usulan tersebut sebanyak satu judul rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Karo, yaitu Ranperda tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di kabupaten Karo.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karo mengucapkan terima kasih atas kesepakatan yang telah diberikan, penyampaian judul rancangan Perda ini semata-mata tidak terlepas dari upaya Pemkab Karo, untuk meningkatkan kemampuan daerah melalui penambahan aset daerah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai bagian pembangunan nasional,” kata Bupati.

Bupati juga menyampaikan pemaparan terkait dengan delapan program intervensi pencegahan korupsi terintergrasi di Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) delapan fokus Monitoring Center For Prevention (MCP) yang terdiri dari 38 indikator dan 103 Sub indikator yang harus dilaksanakan.

“Pada tahun 2020 fokus dan program tematik yang ingin diwujudkan adalah penyelamatan keuangan dan aset daerah, yang mana salah satu bentuk kegiatannya adalah penertiban PSU yakni Penertiban Penyerahan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah,” jelas Bupati Karo. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER