TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang di dampingi Wakil Bupati Theopilus Ginting memimpin Rapat Persiapan Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi, di Lahan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng.
Rapat persiapan ini digelar di ruangan rapat Bupati Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (27/02). “Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda ke kawasan penggembalaan Mbal-Mbal Nodi,” ungkapnya.
Bupati mengatakan bahwa kawasan Perjalangan ini sudah banyak masyarakat yang mengalihfungsikan lahan tersebut. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 yang menyatakan, bahwa Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum dengan luas ±682 Ha.
Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda dalam waktu dekat akan melakukan penertiban lahan kawasan Perjalangan Mbal-Mbal Petarum. Serta mengembalikan fungsi peruntukan lahan dimaksud pada Minggu kedua bulan Maret 2023.
“Pertengahan Bulan Maret 2023 ini, lahan kawasan Perjalangan sudah difungsikan sebagai peruntukan penggembalaan umum Mbal-Mbal Nodi Petarum,” tegas Bupati Karo.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan penggembalaan umum Mbal-Mbal Nodi.
Dalam rapat tampak hadir, Wakil Bupati Theopilus Ginting, Wakil DPRD Karo Sadarta Bukit SE MSi, Asisten Mulianta Tarigan, Kepala Satpol-PP Gelora Fajar Purba SH MH, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian Ir Metehsa Karo-Karo.
Serta juga hadir, Kepala Dinas Kominfo Frans Leonardo Surbakti SSTP, Danramil 09/LB Kapt Inf Ghandi N Hartanto, Kabag Ops Polres Karo Kompol. Abdi, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo Obrika Simbolon, Kantor Pertanahan Karo Faisal, Plt Camat Lau Baleng serta undangan lainnya. (John Ginting)