TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory SriWati Sebayang kembali mengeluarkan 10 poin instruksi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3. Instruksi Bupati ini dikeluarkan Tertanggal 7 hingga 20 September 2021 mendatang.
Demikian disampaikan Bupati Karo melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Frans Leonardo Surbakti SSTP kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Dengan nomor, 360/1670/BPBD/2021 Instruksi Bupati Karo ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri hingga Gubernur Sumatera Utara bernomor 188.54/54/33/Ins/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan dan Desa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Ada sepuluh poin Instruksi Bupati Karo, satu diantaranya bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat di tingkat Kelurahan dan Desa semasa diberlakukannya PPKM Level 3 demi pencegahan penyebaran Covid-19, sejak ditetapkan Tanggal 7 hingga 20 September 2021.
“Ada sepuluh poin Instruksi Bupati Karo, kalau kita muatkan di media masa terlalu panjang, namun pada prinsipnya adalah bagaimana pencegahan penyebaran Covid-19 di posko tingkat Kelurahan dan Desa semasa PPKM Level 3 ditetapkan,” beber Leo menyampaikan pesan Bupati Karo mengenai instruksi PPKM. (John Ginting)