TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory SriWati Sebayang mengeluarkan Surat Edaran Pemberhentian Pesta Adat di Jambur yang dapat mengundang kerumunan. Surat ini mengacu dikarenakan situasi pandemi Covid-19 makin tinggi di Kabupaten Karo, Kamis (24/6/2021).
“Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan,” kata Bupati.
Selain itu, untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/23/INST) 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara serta berdasarkan hasil rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karo.
“Mengingat, pada hari Jumat 18 Juni 2021 data perkembangan Covid-19 masih tinggi, sehingga surat edaran ini kita keluarkan,” ujarnya.
Adapun isi surat edaran tersebut pertama, bahwa mulai 21 Juni 2021 acara pesta adat dapat dilakukan bila dapat persetujuan/rekomendasi dari Gugus Tugas Kabupaten Karo. “Yang kedua, seluruh kegiatan pesta adat (suka dan duka) di Kecamatan Kabanjahe Berastagi, jambur (gedung) Gerga Tigapanah dihentikan mulai tanggal 15 Juli 2021 sampai waktu yang disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karo,” ujar Bupati Karo Cory Sebayang yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo. (John Ginting)