TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory SriWati Sebayang mengeluarkan Surat Edaran terkait Pembatasan Mobilitas Masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo.
Hal ini disampaikan Bupati Karo Cory SriWati Sebayang melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Frans Leonardo Surbakti SSTP, Selasa Sore (4/5/2021).
Masih dikatakan Leo, Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 ini dikeluarkan berdasarkan tindak lanjut Adindum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.
Selain itu kata Leo, bahwa Surat Edaran Bupati berkaitan juga dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kepada Forkopimda dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karo agar memperketat mobilitas kendaraan umum maupun pribadi di pintu masuk dan keluar terutama daerah perbatasan.
“Pada intinya dalam surat edaran Gubsu dan Bupati Karo itu memperketat pembatasan mobilitas terhadap kendaraan umum, baik pintu masuk dan keluar terutama di perbatasan Kabupaten Karo,” ujar Leo.
Lanjut mantan Camat Kabanjahe ini, ada sembilan point yang dikeluarkan oleh Bupati Karo Cory SriWati Sebayang terkait Pembatasan Mobilitas Masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo. (John Ginting)