IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory SriWati Sebayang mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama di jajaran lingkungan Pemkab Karo dengan Nomor 43 Tahun 2021.

“Surat edaran tersebut merupakan perubahan atas Surat Edaran Bupati Karo dengan nomor 12 Tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan Pemkab Karo,” kata Bupati Karo Cory SriWati Sebayang melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Frans Leonardo Surbakti SSTP kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Leo melanjutkan, bahwa Surat Edaran Bupati Karo ini juga berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021.

“Selain itu, juga mengaju pada nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri,” beber Leo menyampaikan pesan dari Surat Edaran Bupati Karo.

Lanjutnya, hari libur nasional yang semestinya pada hari ini, Selasa 10 Agustus 2021, dilakukan perubahan pada hari Rabu 11 Agustus 2021 bertepatan Hari Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah.

“Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan baca tabel yang telah tertera dalam Surat Edaran Bupati Karo Tahun 2021 pada Gambar,” kata Leo. (John Ginting)