IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Karo Keluarkan SK Pilkades Serentak Gelombang I Tanggal 19 Desember 2022

SK Pilkades Serentak Gelombang I Tanggal 19 Desember 2022 yang dikeluarkan Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan percepatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Kabupaten Karo Tahun 2022.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak Gelombang I Kabupaten Karo tahun 2022 seyogianya akan digelar 22 Desember 2022, namun karena ada perubahan maka dilaksanakan pada Senin 19 Desember 2022.

Sebanyak 231 desa di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak pada 19 Desember 2022, tinggal hitungan Hari.

Hal ini disampaikan Bupati Karo melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Frans Leonardo Surbakti S.STP disela sela acara kegiatan pelatihan peserta penguatan SDKP, di Aula Kantor Bupati, Selasa (13/12/2022).

Dia menyebut pesta rakyat sekala desa itu, seyogianya akan dilaksanakan tanggal 22 Desember mendatang. Namun karena ada perubahan maka dipercepat jadi 19 Desember 2022.

“Sesuai dengan Keputusan Bupati Karo nomor 140/655/DPMD/Tahun 2022 yang ditetapkan Hari Senin 12 Desember 2022 memutuskan: Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Kabupaten Karo Tahun 2022 pada Hari Senin 19 Desember 2022,” ungkapnya.

Lanjutnya, tentunya banyak pertimbangan yang telah dibuat untuk perubahan tersebut. Diantaranya, poin penting menyangkut keamanan merupakan salah satu faktor yang sangat krusial dalam kesuksesan pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Karo tahun 2022.

“Mari kita wujudkan pilkades demokratis sehingga pelaksanaannya kondusif, aman dan tertib. Tidak hanya kepada masyarakat, pesan penting juga disematkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), agar bertugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, adil dan tidak memihak kepada salah satu calon,” ujarnya.

Adapun jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades, yakni Kec. Laubaleng sebanyak 4 desa dari 15 desa, Kec.Mardingding 11 desa dari 12 desa, Kec. Tigabinanga 16 desa dari 19 desa, Kec. Juhar 22 desa dari 25 desa, Kec. Kutabuluh 15 desa dari 16 desa, Kec. Tiganderket 16 desa dari 17 desa.

Kemudian, Kecamatan Payung 7 desa dari 8 desa, Kec. Berastagi 4 desa dari 6 desa, Kec. Kabanjahe 8 desa dari 8 desa, Kec. Dolat Rayat 6 desa dari 7 desa, Kec. Barusjahe 19 desa dari 19 desa, Kec. Tigapanah 22 desa dari 26 desa, Kecamatan Munte 20 desa dari 22 desa, Kec. Merek 19 desa dari 19 desa, Kec. Merdeka 9 desa dari 9 desa, Kec. Simpang Empat 13 desa dari 17 desa, dan Kec. Namanteran 13 desa dari 14 desa. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER