IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Karo Keluarkan 10 Instruksi Terkait PPKM

10 Poin Instruksi Bupati Karo Cory SriWati Sebayang terkait semasa PPKM Level 3 ditetapkan Tertanggal 03 Agustus hingga 09 Agustus 2021.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory SriWati Sebayang mengeluarkan 10 Poin Instruksi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3. Instruksi Bupati ini dikeluarkan tertanggal 03 Agustus hingga 09 Agustus 2021 mendatang.

Bupati Karo melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Frans Leonardo Surbakti SSTP kepada wartawan, Rabu (4/8/2021) mengatakan, Instruksi Bupati dengan nomor surat 360/1556/BPBD/2021 menindaklanjuti Instruksi Mendagri hingga Gubernur Sumatera Utara bernomor 188.54/54/33/Ins/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 tentang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan dan desa untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Ada Sepuluh Poin Instruksi Bupati Karo, Satu diantaranya bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat di tingkat Kelurahan dan Desa semasa diberlakukannya PPKM Level 3 demi pencegahan penyebaran Covid-19, sejak ditetapkan Tanggal 03 Agustus hingga 09 Agustus 2021.

“Ada sepuluh poin Instruksi Bupati Karo, kalau kita muatkan di Media masa terlalu panjang, namun pada prinsipnya adalah bagaimana pencegahan penyebaran Covid-19 di posko tingkat Kelurahan dan Desa semasa PPKM Level 3 ditetapkan,” ungkapnya. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER