IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Karo Buka Raker Peningkatan Pelayanan Publik ASN

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Wakil Bupati Theopilus Ginting saat membuka Rapat Kerja (Raker) Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Karo, Rabu (15/11/2023). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Wakil Bupati Theopilus Ginting saat membuka Rapat Kerja (Raker) Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Rabu 15 November 2023.

“Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Bupati.

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan public, Pemerintah Kabupaten Karo mengadakan rapat kerja yang mampu menambah pemahaman para ASN tentang pelayanan publik

Bupati Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan bahwa dalam mengimplementasikan pelayanan public, Pemerintah Kabupaten Karo telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 061/1057/ORG/2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani,” ungkap Bupati Karo.

Bupati Karo berharap dengan kehadiran narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, kiranya dapat menambah pemahaman para ASN tentang pelayanan publik serta mampu meningkatkan pelayanan publik dilingkup unit kerja masing-masing.

Terakhir, Cory Sebayang berharap Ombudsman RI dapat memberikan koreksi dan masukan agar dapat segera dievaluasi, diperbaiki agar pelayanan publik di jajaran Pemkab Karo semakin baik, efektif, akuntabel, dan transparan.

Hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara James Marihot Panggabean selaku narasumber, serta para Kepala Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk meningkatkan komitmen, disiplin, transformasi sistem serta transformasi tata kelola, untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

Ditengah derasnya arus perubahan tekhnologi informasi, seluruh ASN tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, perubahan pola pikir, dan perubahan budaya kerja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penyelenggara pelayanan publik harus memanfaatkan lebih banyak teknologi atau digitalisasi pelayanan. (John Ginting)