TANAH KARO, TOPKOTA.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Utara II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karo dalam rangka pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kabupaten Karo.
Kegiatan ini berlangsung dibuka oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, Senin (29/3/2021).
Dalam sambutannya, Terkelin Brahmana mengatakan bahwa sumber pendanaan pembangunan ini bersumber dari penerimaan perpajakan yang menopang 83 % Postur APBN 2021. “Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajaknya,” ujarnya
Kendati demikian, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Dan Aparatur Negara Nomor: 41 Tahun 2019, Bupati mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan anggota Kepolisian (ASN /TNI /POLRI) untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2021.
“Saya menghimbau semua jajaran di lingkup Pemkab Karo Simalem untuk melaporkan kewajiban perpajakannya tepat waktu, dan juga dunia usaha dalam hal ini wajib pajak badan di Kab. Karo agar dapat melaporkan SPT nya sebelum 30 April 2021. Mudah mudahan dari kegiatan ini akan semakin mendekatkan kita kepada posisi dan kondisi yang ideal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutupnya.
Diakhir acara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan diikuti oleh Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Sekdakab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba dan perwakilan Kajari Tanah Karo dan Kodim 0205/TK, menerima laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dari Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, dilanjutkan dengan pemberian cederamata. (John Ginting)