TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo didampingi Kapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Kapolsek Tigapanah dan Kepala Desa Singa menemukan 19 (sembilan belas) batang pohon ganja siap saji milik Tujuanta Purba.
Berdasarkan keterangan Kapolres AKBP Yustinus Setyo, bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 01.15 Wib di Jalan Rakutta Brahmana Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di Pajak Singa Kabanjahe, pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat dengan menurunkan personil Satres Narkoba Poles Tanah Karo untuk mengamankan seorang laki-laki yang bernama Tujuanta Purba.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari yang bernama Tujuanta Purba,” kata Kapolres.
Kemudian dilakukan interogasi, dan Tujuanta Purba mengaku ada menanam narkotika jenis ganja di ladang miliknya. “Selanjutnya Personil Satres Narkoba Poles Tanah Karo melakukan pengembangan ke ladang milik tersangka Tujuanta Purba yang berada di Desa Singa Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Perladangan Kenjahe,” kata Kapolres.
Setelah tiba di ladang milik Tujuanta Purba sekira pukul 02.30 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo menemukan 19 (sembilan belas) batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 (dua) buah potongan plastik mulsa dan potongan kertas koran di ladang milik Tujuanta Purba. Saat ditemukannya tanaman ganja tersebut, Tujuanta Purba mengakui bahwa pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri.
“Kemudian personil Satres Narkoba Poles Tanah Karo melakukan penyisiran di sekitar perlagangan Kenjahe Desa Singa Kec. Tigapanah Kab. Karo, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya,” kata Kapolres.
Tepat pukul 09.00 Wib, Bupati Karo didampingi Kapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Kapolsek Tigapanah dan Kepala Desa Singa melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon ganja tersebut.
Setelah melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon ganja tersebut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (John Ginting)