TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH akhirnya memberikan keterangan terkait pembangunan puluhan bangunan perumahan yang terdiri dari bangunan rumah toko (ruko), villa dan caffe dikawasan Zia Coffe Siosar Kecamatan Tigapanah, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Limbah dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo.
“Bila benar puluhan bangunan perumahan di kawasan Zia Coffe Siosar tidak memiliki IMB dan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, maka Pemda Karo akan segera melakukan penindakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Bupati kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/2).
Bupati Karo juga akan memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Karo dan memerintahkan agar segera membuat surat nota dinas untuk mengundang Camat dan Kepala Desa beserta Dinas terkait, agar diketahui hal-hal apa saja yang dilanggar oleh pemilik bangunan di kawasan perumahan Zia Coffe Siosar.
Terkelin Brahmana SH juga mengintruksikan kepada Kasat Pol PP agar langsung meninjau dan membentuk tim satuan khusus untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan dan penertiban sesuai peraturan.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Radius Tarigan yang ditemui wartawan mengatakan, tidak pernah memberikan rekomendasi terkait adanya pembangunan puluhan bangunan dan villa hunian di Zia Coffe.
“Hingga saat ini tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun mengeluarkan Izin Lingkungan untuk pembangunan perumahan villa ataupun rumah toko di kawasan Zia Coffe tersebut,” pungkas Radius. (John Ginting)