IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora Tahun 2020 Kepada Masyarakat Desa Kijang Rejo

KAMPAR, TOPKOTA.co – Bupati Kampar serahkan sertifikat tanah program Tora tahun 2020 secara simbolis kepada masyarakat Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Senin (15/6) di Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung

Hadir dalam acara tersebut Kepala Wilayah BPN Kampar, Sutrilwan, SH Mip, Kepala Bapenda Kampar, Ir. Hj. Kholidah, Camat Tapung, Drs. Amri Yudo, M.Si, Kepala Desa, dan masyarakat penerima sertifikat

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengatakan, Program Tora merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat.

Bupati Kampar memberikan apresiasi kepada tim dari BPN yang dengan cepat bisa menyelesaikan proses pembuatan sertifikat yang dijadwalkan dibagikan Desember 2029 akhir tahun ini, sudah bisa dibagikan pada bulan Juni di pertengahan Tahun 2020.

“Pemerintah selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, serta berupaya memberikan jaminan kehidupan kepada masyarakatnya. Pemerintah berupaya memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, adalah merupakan bukti bahwa pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat dan kepada masyarakat diharapkan agar dapat memanfaatkan sertifikat yang diberikan ini sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya

Lanjutnya, masyarakat diharapkan bijaksana dalam menggunakan sertifikat tanahnya apabila akan dijadikan agunan, pastikan untuk hal-hal yang produktif dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pemilik lahan tersebut.

Kakanwil BPN Sutrilwan SH Mip mengatakan, Desa Kijang Rejo merupakan Desa yang terbanyak mendapatkan sertifikat dari Program strategis nasional, PSN dari 3479 sertifikat untuk Kabupaten Kampar, 1394 sertifikat diusulkan untuk masyarakat Kijang Rejo.

“Untuk sidang pertama, diusulkan 600 sertifikat dan yang sudah selesai yang dibagikan saat ini adalah 100 sertifikat. Untuk sidang kedua 794 sertifikat dalam tahap proses dengan total jumlah keseluruhan sertifikat sebanyak 1394. Program Tora nerupakan program yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan legalitas kepemilikan sertifikat tanah. Sehingga program ini dapat meminimalisir persoalan agraria yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” ujarnya. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER