PAKANBARU, TOPKOTA.com – Pencegahan serta kesiapsiagaan bencana musim kemarau seperti kebakaran hutan dan lahan serta krisis air di berbagai wilayah di Propinsi Riau terutama Kabupaten Kampar akan diminimalisir sedini mungkin
Untuk itu Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH menghadiri rapat terbuka bersama seluruh Bupati Propinsi Riau dan pihak terkait untuk membahas koordinasi pencegahan dan penanggulangan hutan dan lahan Propinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riau H.Syamsuar yang diadakan di Aula Serindit, Rabu (12/2).
Rakor ini diawali dengan Pertemuan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dengan forkopimda dan Gubernur Riau yang dilanjutkan dengan peninjauan Posko Karhutla.
Gubernur Riau H Syamsuar dalam arahannya menyampaikan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla ) merupakan ancaman yang dapat mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia. “Penanganan karkahutla merupakan tanggung jawab kita bersama, Bukan hanya TNI dan Polri saja tetapi perlu sinergitas antara pemerintah, unsur terkait dan masyarakat. Untuk itu mari kita sama sama bersinergi menanggulangi dan mencegah karkahutla di Propinsi Riau,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Kampar H.Catur sugeng susanto mengatakan, Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan salah satu bentuk bencana alam yang terjadi setiap tahunnya atau bencana tahunan yang terjadi di sebahagian wilayah Indonesia.
“Oleh sebab itu saya pribadi menghimbau kepada seluruh jajaran yang terkait serta masyarakat, mari bersama-sama kita bersinergi meminimalisir terjadinya Karhutla sejak sekarang. Kita tingkatkan kewaspadaan, kerja keras dalam mewaspadai dalam pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan di Provinsi Riau dan terutama sekali daerah kita sendiri Kabupaten Kampar. Karena sama-sama kita ketahui, dampak kabut asap yang ditimbulkan setiap kebakaran hutan dan lahan serta krisis air bersih akan timbul dengan adanya kebakaran hutan ini, serta terganggunya trasportasi darat, laut dan yang paling utama sekali terganggunya udara untuk kesehatan kita,” tambah Catur.
Untuk diketahui Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden RI nomor 11 tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (Joni)