IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Bersama Wabup Labuhanbatu Hadiri Sidang Paripurna DPRD Laporan Pansus  Ranperda No. 2 Tahun 2015

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM mengahadiri Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (10/03).

Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada panitia khusus dan para angota dewan yang hadir mengikuti pengesahan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 2 Tahun 2015. “Terima kasih saya ucapkan kepada panitia khusus dan para anggota dewan yang hadir,” ucap Bupati.

Bupati mengatakan adapun maksud dari rancangan peraturan daerah ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dianggap belum mengakomodir persoalan yang ada pasca pemilihan kepala desa.

“Untuk itu, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Bupati.

Selanjutnya, pimpinan sidang membacakan hasil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari delapan fraksi dan menyetujui laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sebelumnya, acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pengesahan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2026.

Bupati Labuhanbatu dr H Erik Atrada Ritonga M.KM menjelaskan proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD dapat untuk diajukan ke panitia khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati berharap dengan rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Semoga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal,” tutup bupati.

Turut hadir di acara rapat tersebut, Polres Labuhanbatu (mewakili), Dandim 0209/ LB (mewakili), Sekda Labuhanbatu, para Asisten, para Pimpinan OPD dan tamu undangan. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER