IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar

KAMPAR, TOPKOTA.co – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar Nomor : 360-313/III/2020, Pemkab Kampar telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 18 Maret 2020 di Bangkinang.

Adapun susunan keanggotaan Gugus Tugas tersebut terdiri dari lima Gugus, Pertama Gugus Tugas Kesehatan, Kedua Area Dan Transportasi Publik, Ketiga Area Institusi Pendidikan, Keempat Komunikasi Publik, Kelima Pintu Masuk Bandara/Pelabuhan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon yang didalam SK tersebut ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Komunikasi Publik disela waktu kerjanya, Senin (23/3).

Disampaikan Arizon bahwa secara umum gugus tugas tersebut memiliki tugas percepatan penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar. “Gugus Tugas itu mempunyai tugas terpadu untuk menetapkan, melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid – 19,” ungkap Arizon.

Setiap Gugus Tugas dalam pelaksanaannya di lapangan memiliki protokol tugas masing – masing, sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah demi kebaikan bersama. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER