IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Batubara Kukuhkan FKDM Kabupaten dan Kecamatan

Plh Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar saat mengukuhkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batubara dan FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batubara, di aula Kantor Bupati Batubara, Rabu (1/3/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Bupati Batubara Ir H Zahir MAP diwakili Plh Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar, mengukuhkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batubara dan FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batubara.

Acara pengukuhan digelar di aula Kantor Bupati Batubara disaksikan Asisten I Rusian Heri, Asisten III Renold Asmara, Kepala Badan Kesbangpol Azwar, dan para camat, Rabu (1/3/2023).

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan sertifikat FKDM Kabupaten Batubara dan sertifikat FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batubara oleh Plh Sekda Norma Deli Siregar.

Dalam arahan Bupati Zahir yang disampaikan Norma Deli Siregar mengatakan, bahwa FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.

Norma berharap FKDM bisa menjadi mata dan telinga bagi Pemkab Batubara terkait berbagai hal tentang ancaman terhadap kehidupan masyarakat Batubara. “Tugas FKDM adalah menjaring, menampung, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang ada di Kabupaten Batubara,” pinta Norma.

Plh Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar saat mengukuhkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batubara dan FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batubara, di aula Kantor Bupati Batubara, Rabu (1/3/2023). (Foto: M Saini)

Lanjut dikatakannya, FKDM sendiri merupakan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 02 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah oleh masyarakat, maka dibentuk FKDM dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Dalam hal ini, Pemkab Batubara telah melaksanakan amanat Permendagri tersebut dengan menerbitkan SK FKDM Kabupaten Batubara Nomor 116/BKBP/2023 dan FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara Nomor 117/BKBP/2023,” pungkas Norma. (Solong)