ASAHAN, TOPKOTA.co – Salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara beruntun, dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (23/3/2021).
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Asahan H Surya BSc kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan SE MM CSFA AK didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis SE Ak CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing SH, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos MSi, Pj Sekdakab Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin SE, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution SH, Kepala BPKAD Ismet SH, Kepala Bapenda Drs Sorimuda dan Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan H Rahmat Hidayat Siregar S.Sos MSi.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada pihak BPK. Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional. Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.
Bupati Asahan mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten pada tahun 2020. Dan sesuai sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret.
“Alhamdulillah, sebelum batas akhir tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujar Bupati.
Beliau juga menyampaikan harapannya kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar Kabupaten Asahan selalu mendapat arahan demi peningkatan tata kelola keuangan Daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas tugas ASN di Kabupaten Asahan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan, sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.
“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa laporan keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Eydu berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Lebih jauh Eydu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan. Pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. “BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Penilaian WTP Murni yang diraih Kabupaten Asahan selama tiga tahun ini, salah satunya karena Kabupaten Asahan dinilai menerapkan pengendalian internal yang bagus. Dari tahun ke tahun, tingkat penyimpangan atau kesalahan yang material terus menurun.
“Ini menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Pengendalian internal terus kami dorong, apa yang menjadi catatan dari BPK dari tahun-tahun sebelumnya terus diperbaiki,” ujar Eydu. (Solong/Dad)