ASAHAN, TOPKOTA.co – Bupati Asahan H Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (03/11/2021)
Pada kesempatan ini, Bupati Asahan mengatakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 20 Tahun 2021, yang telah diselaraskan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sistem perencanaan pembangunan.
Selanjutnya, Bupati Asahan menyampaikan beberapa arah kebijakan yang menjadi prioritas, percepatan pemulihan ekonomi melalui peningkatan Sumber Daya Manusia dan infrastruktur publik, transformasi birokrasi dan pelayanan digital antara lain melalui pengadaan perpustakaan digital, dan sistem informasi pelayanan publik, peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat melalui program berobat gratis bagi masyarakat miskin yang semula berjumlah 11.647 jiwa menjadi 12.614 jiwa, peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui beasiswa bagi pelajar/mahasiswa miskin dan berprestasi sebanyak 100 orang, dan peningkatan kesejahteraan guru honorer yang sebelumnya sebanyak 1.400 orang menjadi 3.502 orang, serta restrukturisasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah dan penyederhanaan birokrasi melalui pembentukan jabatan fungsional.
Selain itu, Bupati Asahan menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.1.629.553.867.729,00. Dimana Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dalam APBD Tahun Anggaran 2022, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bersumber dari pencatatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Kemudian Alokasi Belanja Daerah sebesar Rp.1.644.553.867.729,00, belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja operasi, Belanja modal, Belanja transfer dan Belanja tidak terduga.
Selanjutnya tentang Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan hasil target pendapatan dengan Rencana Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 diketahui terdapat defisit anggaran sebesar 0,9 % atau Rp.15.000.000.000,00. Oleh karenanya perlu ditetapkan Pembiayaan Daerah guna menutup defisit anggaran dimaksud. Adapun defisit anggaran tersebut rencananya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan, berupa Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen pada BUMD.
“Demikian pokok-pokok Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 kami sampaikan melalui rapat dewan yang terhormat ini, dan kami berharap kiranya dapat segera dilakukan pembahasan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Dikesempatan ini, Bupati Asahan menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Ilham Harahap SAg, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Dad)