ASAHAN, TOPKOTA.co – Bupati Asahan H Surya BSc pimpin rapat tindak lanjut tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Rabu (21/07/2021).
Rapat yang digelar di Sekretariat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan dihadiri Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, mewakili Kajari Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 H Surya BSc mengatakan tujuan dari rapat ini ialah mendiskusikan tentang tindak lanjut tentang pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan, dimana Kabupaten Asahan saat ini berada pada PPKM level 2 dan berstatus zona kuning.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan dalam hal melakukan penanganan Covid-19 sangat serius, hal ini dapat dilihat dari berbagai himbauan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk tetap menerapkan prokes Covid-19 dalam setiap melakukan aktivitas sehari-hari.
“Bukan itu saja, TNI-Polri dan Pemerintah juga bekerjasama menekan angka penyebaran Covid-19, dengan melakukan Operasi Yustisi yang sangat efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Asahan. Kita juga harus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam percepatan vaksinasi kepada masyarakat,” tegas H Surya.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan Polres Asahan dibantu instansi terkait untuk melakukan pencegahan penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan, dengan menggerakan Posko PPKM disetiap Polsek, dimana di dalamnnya terdapat unsur TNI-Polri dan Pemerintah.
“Kami juga menerapkan 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment), yang sangat membantu menganalisa naik turunnya Covid-19 di Kabupaten Asahan. Dimana dalam melakukan hal ini kami perintahkan seluruh Kapolsek untuk selalu berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa,” ungkap Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, setelah mendapat informasi adanya masyarakat yang terkonfirmasi, pihaknya akan terus bertindak, sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat diputus penyebarannya.
Dan dari hasil analisa selama 2 minggu, pihaknya menemukan klaster terbanyak yaitu klaster pesta. Kenapa hal ini bisa terjadi, disebabkan karena kurangnya koordinasi antara masyarakat yang menyelenggarakan pesta dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
“Maka dari itu kami meminta, agar Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan membuat kesepakatan bersama untuk tata cara penyelenggaraan pesta dimasyarakat, sehingga klaster pesta ini dapat berkurang. Dan jika ada masyarakat yang tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada, juga meminta kepada Bupati Asahan agar memperbanyak alat antigen di setiap,” imbuhnya.
Menjawab permintaan Kapolres Asahan tentang kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan pesta, Bupati Asahan meminta kepada Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan (Kepala BPBD Kabupaten Asahan) Asrul Wahid untuk segera membuat draf tersebut, karena ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Asahan. (Dad)