IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Asahan Pimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 

ASAHAN, TOPKOTA.co – Bupati H. Surya BSc pimpin Rapat Kordinasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, dihadiri Ketua DPRD Kab Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN, Dandim 0208/AS (mewakili), Kajari Kisaran (mewakili),  Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi, para Asisten, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Elfina br Tarigan MKT, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar S.Sos M.Si, beberapa OPD, dan Tim Satgas Covid-19 di posko Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan, Kamis (21/01).

Pada Rakor tersebut, Bupati Asahan menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang optimalisasi kembali posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Kabupaten Asahan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat. Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Adapun kebijakan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan No. 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk perorangan wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Dan bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan atau hand sanitizer, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan secara rutin oleh pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI/Polri, pemberian cairan disinfektan terhadap rumah ibadah dan pelayanan masyarakat, penyemprotan cairan disinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala.

Selanjutnya, pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat. pembelajaran masih dilakukan secara daring. penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Untuk memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan,” tegas Bupati Asahan.

Mengakhiri rapat koordinasi tersebut, Bupati Asahan berharap adanya peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Asahan dengan senantiasa menerapkan 3M+1, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (Solong/Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER