ASAHAN, TOPKOTA.co – Bupati Asahan H. Surya BSc bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan Perwakilan Dandim 0208/Asahan dan OPD terkait melakukan monitoring malam tahun baru 2021 di Pos Katarina Kota Kisaran, Kamis malam (31/12).
Pada Monitoring tersebut, Bupati Asahan berpesan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar mematuhi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, yang mana Kapolri menyerukan agar ada kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Tujuan diterbitkannya maklumat tersebut agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona, sebab isi dari maklumat tersebut yakni menghimbau agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” ucap Bupati.
Pasalnya menurut beliau, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
Untuk itu pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut. Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
“Kami berharap ditahun 2021 nantinya kita dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi dan dapat membangun Kabupaten Asahan secara bersama-sama mewujudkan Kabupaten Asahan yang sejahtera religius dan berkarakter,” pungkasnya. (Dad)