IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Bupati Asahan Lantik Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Drs Muhilli Lubis saat melantik Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

ASAHAN, TOPKOTA.co – Bupati Asahan melalui Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Drs Muhilli Lubis melantik Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pelantikan ini dihadiri Kepala BKPSDM, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Asahan, Sekretaris Dinas Kominfo, Sekretaris Bappeda dan tamu undangan lainnya, di Ruang Kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Senin (19/12/2022).

Adapun pejabat fungsional yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 135-BKD-Tahun 2022, yakni Wildasari Nasution SH, jabatan lama Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Pada Bidang Cipta Karya dan Pengembangan Kawasan Pemukiman pada Dinas PUTR, jabatan baru Pengelola Pengadaan Barang Jasa Ahli Muda pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan.

Kemudian, Adi Lili Suhairi SH, jabatan lama Pengolah Data pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, jabatan baru Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pratama pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah kabupaten Asahan.

Selanjutnya, Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik, serta jalankan amanah, tugas dan fungsi yang diamanahkan dengan tetap mempedomani 3T (Tertib dalam administrasi, tertib dalam anggaran dan tertib dalam bertugas).

Diakhir, Muhilli berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik agar mengembangkan dirinya secara profesional, merubah mindset, melaksanakan tugasnya sesuai keahlian, serta bekerja tidak semata-mata hanya memenuhi angka kredit, akan tetapi juga bekerja sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan mempedomani 3T tersebut, para pejabat harus bisa mengubah mindset, lebih produktif dalam berkinerja sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan,” ucapnya. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER