ASAHAN, TOPKOTA.co – Terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Asahan H Surya BSc menghimbau masyarakat, agar menunda dalam 2-3 pekan kedepan bila ingin melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk), ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan.
Himbauan ini dituangkan Bupati melalui suratnya bernomor 443.1/229 tertanggal 23 Maret 2020. Surat itu sendiri merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam upaya melindungi masyarakat, juga upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang saat ini mulai mewabah di Kabupaten Asahan.
Sesuai pantauan awak media, sejak surat tersebut dikeluarkan Bupati Asahan, Disdukcapil Asahan menutup layanan untuk umum, hanya melayani yang urgen atau dianggap penting, hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, saat ditemui Rabu (25/3).
“Dalam surat tersebut secara tegas Bupati juga menyatakan, bahwa pelayanan adminduk hanya diberikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan, seperti untuk pengurusan BPJS, Rumah Sakit atau untuk keperluan pendaftaran TNI-POLRI,” terang Rahmat Hidayat.
Lebih lanjut menurut Rahmat Hidayat, penundaan tersebut juga berlaku untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya saat pengurusan KTP ada kontak fisik langsung, kendati demikian tetap ada pengecualian untuk hal-hal yang sifatnya mendesak dan sangat penting.
“Diharapkan masyarakat dapat memaklumi isi ataupun tujuan surat yang dikeluarkan Bupati tersebut, hal ini semata-mata untuk kepentingan yang lebih luas dalam memutus mata rantai virus Corona. Dan harapan Bapak Bupati bencana ini bisa segera berakhir dan kita semua bisa beraktivitas kembali seperti biasanya,” tukas Beliau. (Dad)