IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Asahan Hadiri  Peresmian Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran

ASAHAN, TOPKOTA.co – Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono SH MH didampingi Bupati Asahan H Surya BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR Ulina Marbun SH MH, meresmikan Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (04/06/2021).

Kegiatan ini, turut juga dihadiri Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan, Panitra Pengadilan Tinggi Medan, OPD Terkait, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, para Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kisaran.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr Ulina Marbun SH MH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pembangunan Gedung Sidang Anak ini merupakan amanat dari  UU SPPA No. 11 tahun 2012. Dan terdiri dari 2 lantai, yaitu Ruang Sidang Anak, Ruang Tahanan Anak, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Telekonfrens, dan Ruang Diversi.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Peradilan terhadap anak memiliki kekhususan, diantaranya mengutamakan keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ucap Ulina.

Lebih lanjut, Ulina mengatakan pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan diversi, yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke peroses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim Anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.

Diakhir sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Asahan atas Nama Pemerintah Kabupaten Asahan, atas dukungan dana pada APBD Tahun 2020 sehingga terwujudnya Gedung Sidang Anak ini.

Sementara itu, Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan harapannya dengan pembangunan Gedung Sidang Anak ini dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta butuh perhatian khusus dalam penanganannya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat Kabupaten Asahan, saya mengucapkan selamat dan apresiasi atas peresmian Gedung Sidang Anak pada Pengadilan Negeri Kisaran, semoga dapat memberikan pelayanan Hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan Hukum,” ucap Bupati.

Ditempat yang sama, sebelum meresmikan Gedung Sidang Anak Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono SH MH menyampaikan arahannya, bahwa pembangunan Gedung Sidang Anak yang diresmikan ini merupakan amanat dari Undang Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Mengacu pada  undang-undang tersebut, Negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan. Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa,”  ucapnya.

Setyawan juga menyampaikan, agar keberadaan Gedung Sidang Anak ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak, baik sebagai anak nakal maupun sebagai korban dan juga sebagai anak saksi.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Medan bersama dengan Bupati Asahan melakukan penandatanganan Prasasti Peresmian Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran serta pengguntingan pita tanda peresmian, dan diakhiri dengan saling tukar cindera mata.(Solong/Dad)