MEDAN, TOPKOTA.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto dan Penyidik Pembantu Bripka Newfrans Panjaitan. Pemanggilan tersebut terkait seorang anak oknum perwira Polri yang melaporkan ayahnya dalam kasus dugaan penganiayaan malah dijadikan tersangka.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/10/2021). “Benar, pihak Polda Sumut memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait penetapan tersangka MFA,” kata Kombes Hadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perwira polisi dilaporkan anak kandungnya sendiri berinisial MFA (16) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban melaporkan sang ayah melalui ibunya Yusmawati dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.
Sayangnya, pelapor (MFA-Red) justru menjadi tersangka di Polres Pematangsiantar atas pelaporan balik oleh sang ayah (Ipda PJSP-red) sesuai Laporan Polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut Komalasari mengatakan hal itu sangat ironis bagi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut. “Bayangkan, anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar,” ujarnya didampingi tim advokasi, Ahmad Fadhly Roza Agung Harja, Minggu (17/10/2021).
Pasca kasus ini bergulir dan menjadi sorotan, Ipda PJSP mendadak mencabut laporan terhadap anak kandungnya. Kabar pencabutan laporan itu dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. “Sudah dicabut laporannya, dan yang bersangkutan pun diperiksa,” kata Boy, Senin (18/10/2021). (Ayu)