BELAWAN, TOPKOTA.co – Bulan suci Ramadhan seyogyanya bulan yang penuh rahmat, keberkahan dan kesucian dari segala prilaku buruk termasuk prilaku perjudian, karena perjudian selain dilarang dalam agama, juga dilarang negara apapun bentuk permainan perjudiannya, karena praktik perjudian telah jelas dilarang dalam tata hukum negara di Indonesia.
Namun sangat disayangkan, hingga hari ini masih banyaknya secara terang-terangan di bulan suci Ramadhan praktek perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dikabarkan masih beroperasi dengan sengaja. Hal ini juga terkesan pengusaha tidak menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Padahal surat edaran dari Walikota Medan sudah tertuang, bahwasannya selama bulan suci Ramadhan mengimbau segala jenis bentuk usaha hiburan umum untuk menutup selama hari besar keagamaan.
Imbauan ini telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Menantu Presiden Joko Widodo ini meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Namun sangat disayangkan, imbauan itu tidak diindahkan pengusaha praktik perjudian tersebut. Praktik perjudian seakan tidak bisa ditindaklanjuti pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi yang dihimpun wartawan, adapun lokasi praktik perjudian ini yang dikabarkan masih tetap beroperasi berada di tanah garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, di Pelabuhan Perikan Gabion dan Jalan Selebes Kecamatan Belawan.
Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong yang dikonfirmasi terkait judi tembak ikan di wilayah hukumnya kepada awak media mengatakan akan mengecek ke lokasi. “Tks infonya pak, Kami check lokasi,” ujarnya singkat. (Rudi)