BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pencurian bongkar rumah terhadap 3 Laporan Polisi (LP), dan meringkus pelakunya saat berada di Gang Kartini Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, Jum’at (19/8/2022) sekira pukul 09.00 Wib.
Pelaku bongkar rumah berinisial Ltf (26) merupakan warga Jalan Sumatera Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab Batubara.
Kapolres Batubara melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi,SH kepada awak media memaparkan pengungkapan kasus pencurian spesialis bongkar rumah dan mengambil barang dan uang tunai milik korbannya.
Diterangkan Kapolsek Labuhan Ruku, berdasarkan Nomor: LP / B / 138 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batubara/ Polda Sumut, tanggal 09 Agustus 2022, pada hari Jumat Juli tanggal 22 Juli 2022, sekira pukul 04.30 Wib, telah terjadi pencurian bongkar rumah di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab Batubara.
Pada saat itu, pelapor atas nama Abd. Manaf (61) warga Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batubara bangun tidur hendak melaksanakan Sholat Subuh. Pada saat pelapor menujuh ke ruang dapur, melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Karena merasa curiga, selanjutnya pelapor memeriksa barang-barang miliknya di dalam rumah dan mengetahui 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 11 warnah silver wave dengan nomor Imei 1 : 351405400121220 , Imei 2 : 351405400121238, 1 ( satu) unit Handphone merk Oppo warnah Gold, 1 ( satu) unit handphone merk Vivo Y12 warnah silver dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang disimpan di dalam lemarinya, sudah hilang.
Kemudian pelapor membangunkan istrinya dan memberitahukan kejadian tersebut, atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan keberatan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan 2 laporan lainnya, Nomor : LP / B / 144 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batubara/ Polda Sumut, tanggal 14 Agustus 2022 terjadi bongkar rumah Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di Gang Selamat Dusun VII Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batubara, pada saat suami pelapor yang bernama Helmi terbangun dari tidur dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.
Kemudian suami pelapor membangunkan pelapor selanjutnya pelapor beserta suaminya mengecek barang barang miliknya dan diketahui 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna burguny red nomor Imei 1 : 867481048997492, Imei 2 : 867481048997484 serta 1 (satu) Handphone merk Realmi sudah hilang di curi oleh pelaku (lidik).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.860.000, (tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dan pelapor merasa tidak senang dan keberatan dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Kemudian Nomor: LP / B / 147 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batubara/ Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2022, terjadi bongkar rumah pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Mesjid Dusun I Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batubara.
Saat pelapor terbangun dari tidurnya dan melihat pintu belakang rumah pelapor sudah terbuka, selanjutnya pelapor mengecek barang barang di dalam rumahnya, dan mengetahui 1 (satu) unit handphone merk Oppo warnah putih (tanpa kotak), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warnah hitam (tanpa kotak), dan 1 buah dompet berisikan anting anting emas berat 1 (satu) gram dan uang kontan sebesar Rp 300.000, hilang dari dalam lemari pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan merasa keberatan. Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjuti.
Atas banyaknya laporan warga yang cukup meresahkan itu, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean SH MH beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Kemudian petugas mendapatkan Informasi ciri ciri dan inisial pelaku, dan mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan di sebuah Gang Kartini Kel. Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batubara.
Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya petugas membawa pelaku melakukan pencarian barang bukti. Pada saat pencarian barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil sebuah golok parang yang sebelumnya disembunyikan pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, salah seorang personil Polsek Labuhan Ruku bernama Bripka Kasno mendapat luka dibagian tangan kanannya.
Melihat glagat yang tidak menguntungkan, akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kaki pelaku. Kemudian petugas membawanya ke kantor Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Bripka Kasno dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dirawat. (Solong)