IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Bripka AS Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Korban MDF saat memperlihatkan bukti laporan yang diterima Bid Propam Polda Sumut, dengan terlapor Bripka AS, Senin (3/7/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Terkait seorang istri polisi atau ibu Bhayangkari yang diduga melakukan pengrusakan mobil di Komplek MMTC Medan pada 6 Juni 2023 lalu, kini mulai memasuki babak baru.

Pasalnya, selain melaporkan RD di Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/1861/VI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, korban MDF juga telah melaporkan suami terlapor ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (3/7/2023).

Laporan tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/106/VII/2023/Propam, tanggal 03 Juli 2023 dengan terlapor Bripka AS, Personil Ditlantas Polda Sumut.

Sebelum korban membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi telah menanggapi kasus tersebut kepada awak media, Selasa (27/6/2023). “Silahkan buat laporan,” tegas Kombes Hadi.

Kini, setelah melayangkan laporan polisi ke Bidang Propam Polda Sumut, MDF berharap laporan tersebut mendapat respon cepat dari pihak kepolisian. “Kami minta tolong kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Kabid Propam, Kapolrestabes cepat memproses laporan kami,” ucap MDF di Polda Sumut, Senin (3/7/2023).

“Setahu kami ibu Bhayangkari itu sebagai contoh yang baik di masyarakat, masa sih sebagai anggota Polri tidak mampu mendidik istrinya. Bukankah Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Bukan sebaliknya, ini malah mendukung istrinya mencederai hati masyarakat,” pungkas MDF. (Rasyid Hasibuan)