MEDAN, TOPKOTA.co – Bripda KH (22) warga Dusun 2 Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dikarenakan dianggap lalai dalam memegang dan menguasai senjata api.
“Kelalain Bripda KH menyebabkan seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan Bripda Doni Setiawan (21) meninggal dunia di tempat, karena tertembus peluru senjata api jenis Glock yang digemgam Bripda KH (22) sekira Sabtu (28/3) pukul 15:30 WIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol J E Isir didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Wakasat Reskrim, AKP Raffles, Kanit Pidum AKP Riky Pripurna saat ditemui di halaman Apel Mapolrestabes Medan, Senin (30/3.
Lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan Pra Rekonstruksi dan telah menetapkan Bripda KH sebagai tersangka. “Kejadian ini bermula pada saat Bripda KH datang ke lantai dua barak Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau, saat ia masuk ke kamar Bripda Doni Setiawan (korban), terdapat beberapa orang rekan seprofesinya termasuk Bripda Ari Sujana Damanik dan Bripda Dani Dizky,” ujarnya.
Namun, sesaat sebelum kejadian yang menewaskan Bripda Doni Setiawan, Tersangka Bripda KH sempat bercanda dengan rekan-rekannya dengan berpura-pura mengarahkan senjata kepada Bripda Doni Setiawan, yang akhirnya senjata tersebut meledak, karena Bripda KH secara tidak sengaja menarik pelatuk senjata tersebut. Akibatnya kepala Bripda Doni Setiawan tertembus peluru senjata api milik Bripda KH
Kapolrestabes juga menjelaskan, bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wadir krimsus Polrestabes Medan sebagai pemilik senjata api jenis Glock yang di pergunakan oleh Bripda KH.
“Tersangka Bripda KH adalah anggota Polisi yang bertugas sebagai Driver Wadir Krimsus Polda Sumut. Untuk tersangka kita ganjar dengan pasal 338 dan 359 KUHPidana, karena dianggap lalai dengan memain-mainkan senjata api tersebut,” kata Kombes Pol J E Isir.
Sementara Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin melalui pesan Whatsapp ketika dimintai pendapatnya mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap memproses pidana kepada anggotanya yang bersalah. “Semua dilakukan pemeriksaan, dan kita akan proses pidananya, meskipun yang kita terapkan adalah faktor kelalaian,” tegas Kapolda Sumatera Utara. (Ayu)