IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sabtu, 21 September 2024

Brigpol Muhammad Sugeng Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Polres Simalungun Serahkan Surat PTDH di Lapas Klas IIA Rantauprapat

RANTAUPRAPAT, TOPKOTA.co – Polres Simalungun melalui Sie Propam Polres Simalungun telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol Muhammad Sugeng di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat pada Jumat, 20 September 2024 pukul 14.30 WIB. Penyerahan surat tersebut berlangsung dengan aman dan tertib.

Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (KEP PTDH) ini merupakan langkah akhir dari proses sidang kode etik yang telah dijalankan oleh pihak kepolisian terhadap Brigpol Muhammad Sugeng. Acara penyerahan dilakukan langsung oleh Sie Propam Polres Simalungun sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan hasil sidang kode etik yang sudah digelar beberapa waktu sebelumnya.

Penyerahan Surat PTDH tersebut dilakukan oleh Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, yang menyampaikan bahwa tindakan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan etika profesi di tubuh Polri demi menjaga nama baik institusi.

Penyerahan surat PTDH kepada Brigpol Muhammad Sugeng dilaksanakan pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat. Situasi pada saat penyerahan surat berlangsung aman dan kondusif tanpa kendala apapun. Lokasi penyerahan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut menunjukkan bahwa Brigpol Muhammad Sugeng sedang menjalani hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, menjadi perwakilan dari Polres Simalungun dalam proses penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini. AKP Gomgom Silaen menyatakan bahwa keputusan PTDH ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merupakan hasil dari sidang kode etik yang telah dijalankan. Sementara itu, Brigpol Muhammad Sugeng adalah pihak yang menjadi objek dari keputusan PTDH tersebut, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang tidak sejalan dengan nilai-nilai dan etika profesi Polri.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigpol Muhammad Sugeng didasarkan pada hasil sidang kode etik yang menyatakan bahwa ia telah melakukan pelanggaran serius terhadap aturan dan etika profesi Polri. Sidang tersebut digelar oleh Polres Simalungun dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan kepolisian. Pelanggaran yang dilakukan oleh Brigpol Muhammad Sugeng dianggap sangat serius sehingga harus diambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai sanksi atas perbuatannya.

Penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilaksanakan oleh Sie Propam Polres Simalungun dengan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat, tempat di mana Brigpol Muhammad Sugeng sedang menjalani masa tahanan. Proses penyerahan berlangsung secara formal dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dimana surat keputusan tersebut disampaikan langsung kepada Brigpol Muhammad Sugeng. Keputusan ini menunjukkan komitmen dari pihak kepolisian untuk menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar aturan.

Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum dan etika profesi. Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan adanya penegakan kode etik ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri lainnya untuk selalu menjaga sikap, perilaku, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

AKP Gomgom Silaen juga menyampaikan bahwa proses PTDH ini telah mengikuti seluruh tahapan yang berlaku sesuai dengan aturan Polri. Sidang kode etik telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan telah melalui pertimbangan yang matang. Selain itu, penyerahan Surat PTDH ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kualitas, profesionalisme, dan akuntabilitas anggota kepolisian.

“Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang harus diambil untuk menjaga marwah dan nama baik institusi Polri. Setiap anggota Polri yang melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar AKP Gomgom Silaen.

Kasi Humas Polres Simalungun menyampaikan harapannya bahwa keputusan ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi seluruh anggota Polri lainnya agar senantiasa mematuhi aturan, etika profesi, dan hukum yang berlaku. Penegakan disiplin dan pemberian sanksi yang tegas seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggota Polri, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus terjaga dan semakin meningkat.

Dengan adanya langkah tegas yang diambil oleh Polres Simalungun ini, diharapkan seluruh anggota kepolisian di lingkungan Polres Simalungun dan wilayah hukum lainnya dapat selalu menjunjung tinggi etika profesi serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polri.

Brigpol Muhammad Sugeng kini resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian dan diharapkan langkah ini menjadi peringatan serta refleksi bagi seluruh personel Polri untuk selalu berperilaku sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. (Jn)