TANAH KARO, TOPKOTA.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengguna anggaran pendidikan khususnya peruntukan operasional sekolah. Dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang berujung menjadi temuan untuk Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Karo.
Dalam temuan BPK itu terindikasi pertanggungjawaban dana BOS Sebesar Rp41.620.000 tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Pemkab Karo pada LRA TA 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat pembayaran honorarium kepada pegawai yang berstatus ASN sebesar Rp32.450.000.
Dalam juknis pengelolaan dana BOS, diatur persyaratan guru penerima honor, diantaranya bukan ASN. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat pembayaran honorarium tersebut dibayarkan kepada 15 guru ASN yang melatih ekstrakurikuler pada tiga sekolah sebesar Rp32.450.000, yakni SMP Negeri 3 Berastagi 1 orang sebesar 17.600.000 , SMP Negeri 1 Berastagi sebanyak 10 orang dengan total 9.000.000, serta SMP Negeri 2 Tiga Panah 4 orang dengan jumlah Rp5.850.000.
Temuan lain yakni, realisasi pembayaran belanja dana BOS sebesar Rp9.170.000 tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 30 sekolah, diketahui terdapat satu sekolah yaitu SDN 040572 Tiga Binanga dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp9.170.000 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Realisasi dana BOS tersebut hanya didasarkan dengan kuitansi tanda terima uang dari bendahara sekolah ke kepala sekolah.
Pengeluaran sebesar Rp9.170.000,00 tersebut, merupakan biaya perjalanan dinas kepala sekolah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya sebesar Rp 9.170.000, dengan rincian pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya pada SDN 040572, yakni biaya transportasi Kepsek dan OPS pelaporan ke dinas Rp5.400.000, biaya transportasi kepsek rapat K3S Rp750.000, biaya transportasi pengajuan CMS Rp2.000.000, dan biaya penyusunan kegiatan RKJM 1.020.000.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang menyatakan:
1) Pasal 13 Ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, belum mendapatkan tunjangan profesi.
2) Pasal 14 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.
3) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran dana BOS sebesar Rp41.620.000,00 (Rp32.450.000,00 + Rp9.170.000,00).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Anderiasta Tarigan MSi hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi merespon dengan berbahasa Karo saat dihubungi via WhatsApp kru Topkota.co, Selasa (12/12/2023).
“Adi hasil audit bas inspektorat saja nen tindaklanjutna Jhon, prosedurna adi lit temuan, lit tanggapan bagepe tindaklanjut. E kerina masuk bas laporan, adilit bas kam laporenna e saja pedomani jhon. (Kalau hasil audit sama inspektorat saja lihat untuk tindak lanjutnya, prosedur kalau ada temuan ada tanggapan begitu juga tindak lanjut, itu semua masuk dalam laporan, jikalau ada sama kamu laporan itu, itulah untuk pedoman kamu),” ungkap Kepala Dinas pendidikan sambil menyebut nama wartawan. (John Ginting)