IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bob Sitepu Duta Masyarakat Karo di Pansus RUU Ibukota Negara DPR RI

Bob Andika Mamana Sitepu SH selaku Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan semakin diperhitungkan. Yang teranyar, duta masyarakat Karo di parlemen pusat ini dipercaya sebagai salah satu anggota Panitia Khusus Rancangan Undang – Undang Ibukota Negara bersama 29 anggota DPR RI lainnya.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kemampuan Bob Andika Mamana Sitepu SH selaku Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan semakin diperhitungkan. Yang teranyar, duta masyarakat Karo di parlemen pusat ini dipercaya sebagai salah satu anggota Panitia Khusus Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara bersama 29 anggota DPR RI lainnya.

Kepastian politisi handal asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III tercatat sebagai anggota Panitia Khusus Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (Pansus RUU IKN) didapat usai Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022 yang menyepakati Pansus RUU IKN di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Selasa (07/12/2021).

Meskipun setelahnya terdapat dinamika internal DPR RI menyangkut jumlah keanggotan Pansus sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat 2, nama dan kedudukan Bob Andika Mamana Sitepu SH tetap dipertahankan dalam keanggotaan Pansus RUU IKN yang berjumlah 30 orang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) berjumlah 30 orang. 30 nama anggota Pansus IKN ini sudah disepakati oleh pimpinan DPR dan pimpinan Pansus IKN.

“Dalam rapat internal Pansus IKN 9 Desember 2021 pukul 17.00 disepakati secara internal ditetapkan oleh pimpinan DPR, 4 pimpinan Pansus IKN dan 26 anggotanya,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya, di Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022 yang menyepakati Pansus RUU IKN, Selasa (07/12/2021) di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta, sempat ditetapkan jumlah Anggota Pansus RUU IKN berjumlah 56 orang.

Hal ini disebutkan Sufmi diputuskan mengingat kompleksitas substansi dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi.

Adapun ke– 30 Anggota Pansus RUU IKN adalah sebagai berikut ;

Pimpinan Pansus IKN:

  1. Ahmad Doli Kurnia (Ketua/Golkar)
  2. Junimart Girsang (Wakil Ketua/PDIP)
  3. Sugiono (Wakil Ketua/Gerindra)
  4. Saan Mustopa (Wakil Ketua/NasDem)

PDIP

  1. T.B. Hasanuddin
  2. Bob Andika Mamana Sitepu
  3. Arif Wibowo
  4. Andreas Eddy Susetyo
  5. Ichsan Soelistio
  6. Safaruddin

Golkar

  1. Zulfikar Sadikin
  2. Sarmuji
  3. Hamka B. Kady

Gerindra

  1. Kamrussamad
  2. Budisatrio Djiwandono

Nasdem

  1. Willy Aditya
  2. Syarief Abdullah Alkadrie

PKB

  1. Yanuar Prihatin
  2. Fathan
  3. Moh. Rano Al Fath

Demokrat

  1. Muslim
  2. Hinca Panjaitan
  3. Sartono

PKS

  1. Suryadi Jaya Purnama
  2. Ecky Awal Muncharam
  3. Hamid Noor Yasin

PAN

  1. Guspardi Gaus
  2. Andi Yuliani Paris

PPP

  1. Achmad Baidowi
  2. Nurhayati

Jika dilihat dari komposisi yang telah ditetapkan, pimpinan Pansus RUU IKN hampir sebahagian besar berasal dari Anggota Komisi II DPR RI. Hal ini dianggap wajar mengingat Komisi II bidang tugasnya menyangkut tata pemerintahan.

Sedangkan bagi Anggota DPR RI yang berasal dari Komisi lain seperti Bob Andika Mamana Sitepu yang berasal dari Komisi V terbilang luar biasa. Kondisi lebih jauh dilihat sebagai kenyataan dari tingkat kepercayaan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI atas kemampuan dan cara pandang Bob Andika Mamana Sitepu SH selaku Kapoksi FPDIP Komisi V dalam memahami seluk beluk bidang tugasnya yang bermitra dengan Kementrian PUPR, Kementrian Desa PDTT, Kementrian Perhubungan dan Basarnas.

Menyahuti hal ini, Anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu SH dengan rendah hati menyatakan kepercayaan yang diberikan padanya adalah amanah tugas yang akan dijalankan sebaik mungkin. (John Ginting)