IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

BNNP Sumut Musnahkan 69 Kg Sabu dan 59.053 Butir Ekstasi

MEDAN, TOPKOTA.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara kembali mengungkap tindakan pidana Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 69 Kg dan pil ekstasi sebanyak 59.053 butir, di halaman Kantor BNNP, Kamis 21 Juli 2022.

Informasi yang dihimpun dalam pemusnahan tersebut dihadiri Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Toga H Panjaitan didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut KBP Sempana Sitepu SH MH, Wadanlantamal I Belawan, Kakanwil  DJBC Sumatera Utara Parjiya, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mewakili Ditresnarkoba Polda Sumut dan Pengacara tersangka.

Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Toga H Panjaitan kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menangkap 2 orang tersangka dengan berbagai jumlah barang bukti.

“Pertama kita menangkap pelaku berinisial S (44) dan RS (40) dari penangkapan kedua tersangka kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29.000 gram, dengan  barang bukti yang dimusnahkan 28.710 gr dan exstacy 59.053 butir,” katanya, Kamis (21/7/2022).

Kemudian terang Toga, selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu HH (36), AS (36) dan A (41), dengan barang bukti narkotika jenis sabu 40.000 gram dengan barang bukti yang dimusnahkan 68.670,2105 gram dan Exstacy 59.053 butir.

“Barang bukti narkotika keseluruhan yang dimusnahkan 39.960,2105 gram sabu dan 58.933 butir exctasy,” terangnya.

Para tersangka jelas Toga, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Dan Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tertangkapnya para pelaku bahwa anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 552.000 orang dan 177.159 orang untuk jenis exctasy,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER