SERGAI, TOPKOTA.co – Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai Drs Adlin Tambunan, didampingi Kasi Brantas Kompol Antonius, Kasi Rehabilitasi Magdalena H, dan Kabag Umum Yusuf (BNNK) Sergai, menyampaikan tentang penangkapan dua pelaku kasus sabu di dua lokasi terpisah, Selasa (19/5), sekitar pukul 14.45 WIB di ruang rapat kantor BNNK Sergai.
Dalam keterangannya, BNNK berhasil menangkap Mukhsan (40) warga Desa Senna Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai, sesuai surat LKN/01/II/2020/KA/PB.00/BNNK-SB pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2020, tepatnya di Desa Senna sekitar pukul 17.30 WIB, dengan barang bukti sabu, seberat 1,26 gram.
Mukhsan sebagai kurir sabu ini, ditangkap petugas BNNK Sergai saat di dalam rumahnya. “Namun dalam saat penangkapan, sedikit terhalang masyarakat sekitar yang tidak koperatif,” kata Adlin melalui Kasi Brantas Kompol Antonius.
“Dalam penangkapan tersangka Mukhsan, petugas BNNK Sergai sempat diserang oleh masyarakat. Dengan terpaksa, petugas BNNK Sergai melakukan tembakan peringatan sebayak 3 kali ke udara, dan saat ini, tersangka Mukhsan sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi dan baru selesai P21,” kata Kompol Antonius.
Disisi lain, sesuai surat LKN/02/II/2020/KA/PB.00/BNNK-SB, petugas BNNK Sergai, kembali menangkap salah seorang tersangka kurir sabubernama Dedi Rustami Saragih (36), warga Dusun IV Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai pada hari Kamis, 27 Februari 2020 pukul 18,00 WIB, tepatnya di areal Perkebunan Karet PT Socfindo Tanah Besi, dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram.
Penangkapan tersangka Dedi Rustami Saragih ini, menindaklanjuti laporan warga yang telah resah atas beredarnya Narkotika di daerah mereka. “Dalam penangkapan tersangka Dedi Rustami Saragih ini, masyarakat sangat apresiasi petugas BNNK Sergai yang telah menangkap dan memutus peredaran Narkotika di wilayah mereka, dan saat ini tersangka sudah kami serahkan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi dan masih proses P21,” kata Kompol Antonius.
Sementara itu Kasi Rehabilitasi Magdalena H mengatakan, BNNK Sergai selalu memberi arahan tentang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat Tahun 2020, yakni, implementasi Inpres No.2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Dengan melakukan sosialisasi, deteksi dini, terbentuknya Satgas pada masing-masing OPD, terciptanya kebijakan mengenai P4GN pada OPD dan pengembangan Topik Anti Narkoba, melalui lembaga latihan yang dimiliki Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Lanjutnya, BNNK Sergai juga membentuk Tim Terpadu Kabupaten Sergai, sesuai Permendagri 12 Tahun 2019 tentang P4GN, dan juga pelaksanaan Program Desa Bersinar. “Dimana, ada 2 Desa di Kabupaten Sergai yang menjadi Pilot Project Tahun 2020, berdasarkan tingkat kerawanan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yaitu, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu dan Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin,” pungkas Magdalena. (Red)