SERGAI, TOPKOTA.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai. Adapun tersangka yang diamankan yakni MRM, Sabtu (29/8) sekira pukul 15.30 Wib.
Kepala BNNK Sergai AKBP Drs Safwan Khayat MHum saat ditemui wartawan di Kantor BNNK Sergai mengungkapkan, tersangka MRM merupakan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 Wib, BNN Kab. Sergai melakukan penindakan terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika atas nama inisial M.R.M, di rumah kakek tersangka yang berada di Jalan Dungun dsn I Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai,” ujarnya saat didampingi Kasi Pemberantasan yang diwakili oleh Analis intel BNNK-SB Aiptu Yosua Sinaga.
Dari tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas sandang warna hijau, 1 (satu) bungkus besar plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 98,80 gram, 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,25 gr, 3 (tiga ) bal/bungkus plastik clip berbagai ukuran, 1 (satu) bungkus clip alat hisap sabu, 3 (tiga) buah telepon genggam, 2 (dua) buah timbangan electric, 1(satu) buah bong alat hisap sabu dan uang kertas hasil penjualan sabu Rp. 1.500.000. (End)