BINJAI, TOPKOTA.co – Sehubungan dengan adanya informasi dan berita terkait penangkapan dua orang berinisial MS (41) dan ASG (44) pada 16 April 2023 lalu di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat oleh BNN Provinsi Sumut, yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial DAM (41) dari dalam Lapas Binjai, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai Theo Adrianus AMdIP SH MH bergerak cepat memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk mengecek dan memastikan keberadaan warga binaan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem database pemasyarakatan dan pengecekan ke setiap kamar hunian, benar didapati warga binaan tersebut berada di Lapas Binjai.
Selain itu, Kalapas juga memerintahkan kepala kesatuan pengamanan untuk berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Binjai untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.
Saat pemeriksaan blok hunian warga binaan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Pariaman Saragih beserta jajaran berhasil mengamankan benda-benda terlarang, seperti handphone, charger hp, hand free dan mancis dari kamar hunian warga binaan, namun tidak ditemukan narkotika.
Kalapas Binjai dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa kegiatan razia ini merupakan implementasi dari 3+1, yakni 3 kunci Pemasyarakatan Maju, terdiri dari deteksi dini gangguan keamanan & ketertiban, berantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan back basic.
“Deteksi dini yang kita laksanakan malam hari ini merupakan wujud nyata kami seluruh jajaran dalam memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang lainnya,” tegas Kalapas. (red)