LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Emi alias Lambok (49), warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Sei Tampang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.IK., S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Bilah Hilir berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapannya,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025), siang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang diduga sering menjual sabu di sekitar Dusun Sei Tampang.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan pelaku tengah duduk di sebuah warung.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dua pipet kecil warna putih dan merah berbentuk scop, serta satu unit handphone merk Screen. Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di sekitar warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh plastik klip kosong di dalam gulungan plastik asoi hijau di atas steling jualan, serta satu bungkus plastik klip besar berisi dua gumpalan plastik kecil transparan berjumlah 50 bungkus, dan dua plastik sedang yang berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram. Barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Ayu)