MEDAN, TOPKOTA.co – Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan terduga bidan pelaku praktik aborsi, Minggu (17/9/2023).
Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rostati Sihombing yang ditemui di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (17/09/2023) petang mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang bidan berinsial LH.
“Dia dibantu asistennya SR yang membuat praktek perbuatan keji tersebut disalah satu klinik di Wilayah Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang pada 9 September 2023 lalu. Mereka sudah melakukan praktek tersebut dari tahun 2020 lalu, namun setelah itu mereka pindah ke kawasan Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli,” terangnya.
Lanjutnya, awalnya kasus praktek aborsi ini sudah menjadi target pihak Polres Belawan. “Dengan banyaknya pasangan mesum yang lelakinya tidak mau bertanggung jawab, jadi mencari jalan untuk melakukan praktek aborsi. Maka dari situ, kami Tim Unit PPA melakukan penyelidikan dengan salah satu anggota personel yakni dengan menyamar sebagai pasien yang ingin melakukan aborsi, dan berpura pura menjadi korban dari perbuatan mesum,” ujar Iptu Rostati.
Rostati menambahkan pada saat Personel yang berpura pura tadi akan diberikan suntik singko oleh pelaku, maka pihaknya langsung mengamankan bidan beserta asistennya tersebut.
Pada saat bersamaan setelah personel mengamankan pelaku, ternyata ada seorang pasien yang juga melakukan praktek aborsi. Pasien tersebut sudah mengandung kurang lebih 7 bulan.
“Maka kami juga mengamankan ibu dari pasien yang ingin melakukan aborsi tadi beserta lelaki sebagai pacar pasien dengan inisial B, dan saat ini wanita yang melakukan aborsi masih mendapat perawatan di rumah sakit. Karena baru saja melakukan aborsi, dan untuk bayi yang digugurkan sudah kami makamkan selayaknya manusia pada umumnya,” ucapnya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa satu buah infus, satu buah jarum suntik, dua buah bungkus angkul yang digunakan untuk mematikan janin, dan satu buah alat oksigen.
“Untuk motif dalam praktek aborsi ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lelaki dari pelaku aborsi, yakni tidak mau bertanggung jawab karena tidak ingin menikah berbeda agama,” ucapnya.
Dengan kasus praktek aborsi ini, maka pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dan juga melanggar Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 Milyar. (Ayu)