KAMPAR, TOPKOTA.co – Bhabinkamtibmas dari Polsek Tambang yang bertugas di Desa Rimbo Panjang Bripka Jefril, lakukan Patroli Karhutla Terpadu bersama Babinsa, Manggala Agni dan MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Rimbo Panjang.
Terpantau petugas gabungan ini melakukan patroli gabungan di wilayah Desa Rimbo Panjang pada Jumat siang (21/8), sebagaimana diketahui wilayah Desa Rimbo Panjang ini merupakan daerah rawan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) untuk Kecamatan Tambang.
Selain berpatroli untuk mengecek kawasan rawan karhutla ini, mereka juga menyambangi warga masyarakat yang berada disekitar lokasi, dan memberikan himbauan agar warga tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan.
Pada kesempatan ini Bripka Jefril juga memberikan penjelasan kepada warga tentang larangan membakar lahan serta ancaman hukuman bagi pelakunya, disampaikan Jefril bahwa perbuatan membakar lahan ini diancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda paling tinggi sebesar Rp 10 milyar, hal ini diatur pada pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), jelasnya.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa dirinya memang memerintahkan Anggotanya untuk melakukan kegiatan-kegiatan preventif pencegahan karhutla ini.
Lebih lanjut disampaikan Jurfredi bahwa lebih baik kita mencegah karhutla ini sebelum terjadi, disamping lebih mudah juga lebih murah biaya operasionalnya, jelasnya.
Pada kesempatan ini Iptu Jurfredi juga meminta warga masyarakat untuk peduli dan ikut mengawasi wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi Karhutla yang akan merugikan masyarakat luas, berikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan pelaku pembakaran lahan supaya bisa diproses hukum para pelakunya untuk membuat efek jera bagi mereka, ungkapnya. (Joni)