IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Berusaha Kabur, Pria Bawa 2 Paket Sabu Diringkus

Pengguna sabu berinisial RR (19) saat diamankan di Polsek Lima Puluh, Rabu (13/9/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Aparat kepolisian Polsek Lima Puluh Polres Batubara berhasil meringkus seorang pemilik dua paket narkotika jenis sabu.

Kepada wartawan, Plt Polsek Lima Puluh Iptu Rihwanto SH membenarkan adanya penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh terhadap seorang tersangka berinisial RR (19), warga Dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 11.25 Wib.

“Personil Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh langsung datang ke lokasi yang dimaksud, dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri disamping sebuah kereta. Melihat petugas Team Opsnal datang, tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya,” ujar Iptu Rihwanto

Tak mau buruannya pergi begitu saja, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RR di samping Puskesmas Simpang Dolok Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Barang bukti yang diamankan dari pengguna sabu berinisial RR, di Polsek Lima Puluh, Rabu (13/9/2023). (Foto: M Saini)

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam tas sandang yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang hendak dipakai sendiri,” ungkap Plt Kapolsek Lima Puluh.

Tampa basa-basi, ahkirnya petugas langsung mengamankan tersangka RR berikut barang bukti, dua paket kecil sabu, satu unit sepeda motor jenis kap tujuh puluh, satu buah handphone jenis Realme warna biru, satu buah tas sandang warna coklat, ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka RR dipersangkakan Pasal 112 dari Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Solong)