IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

Beroperasinya Judi Tembak Ikan Medan Marelan di Masa Pandemi Covid-19

MEDAN, TOPKOTA.co – Segala bentuk perjudian sudah pasti tidak diizinkan di Negara Republik Indonesia, para pemilik bisnis judi maupun pemainnya dapat dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. Namun hukum yang telah diterapkan tersebut terkesan tidak berlaku untuk bisnis illegal di Kecamatan Medan Marelan dan Belawan ini.

Para pemilik judi yang diketahui merupakan orang keturunan ini sangat leluasa menjalankan bisnisnya, mirisnya di masa pandemi Covid-19 saat ini, bisnis haram tersebut masih terus beroperasi dan ramai dikunjungi warga sekitar maupun pendatang. Hal ini terlihat saat wartawan melakukan investigasi dibeberapa lokasi judi berkedok tembak ikan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Medan Marelan dan Belawan, Senin (20/4).

Sejumlah aturan dilanggar, mulai dari Undang-Undang untuk penegakan hukum di Indonesia, hingga Maklumat Kapolri yang telah diterbitkan agar suatu usaha tidak menjadi tempat berkumpulnya orang-orang, karena berisiko tinggi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Namun, hingga saat ini penegak hukum di wilayah tersebut seakan tak peduli. Laporan-laporan dari masyarakat pun seakan tidak digubris.

Salah satu warga sekitar yang tinggal berdekatan dengan lokasi-lokasi judi ini yang diwawancarai wartawan mengaku heran dengan hukum yang diterapkan di Negara Indonesia, dikarenakan sejumlah praktik perjudian masih terus beroperasi secara terang-terangan.

“Jika memang aparat serius melakukan penegakan hukum, praktik perjudian di wilayah ini dapat ditutup, dan pemiliknya dapat ditangkap. Ini kenapa dibiarkan saja terus beroperasi. Aneh kita melihat penegakan hukum disini. Sudah jelas praktik judi itu dilarang, sekarang usaha illegal mereka berpotensi tinggi sebagai penyebar Covid-19 karena tempat berkumpul orang banyak. Jangankan maklumat Kapolri, Undang-Undang saja mereka langgar,” ujar warga yang enggan menyebut identitasnya ini.

Beliaupun berharap ketegasan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk menangani perjudian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan menutup praktik perjudian tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK yang dihubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, terkait beroperasinya judi tembak ikan yang ada di wilayah hukumnya, enggan menjawab. Begitu juga pesan yang dikirimkan wartawan, tidak dibalas. (ndi)