SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sebuah rumah di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, digerebek Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun. Rumah tersebut dilaporkan kerap menjadi tempat transaksi peredaran narkoba.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik narkoba bernama Irwansyah alias Iwan (24) warga setempat, Kamis (12/11/2020). Selain itu, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, satu kaca pyrex dan satu unit HP Nokia warna Hitam.
Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (13/11) membenarkan penangkapan terhadap Irwansyah alias Iwan tersebut. Dijelaskannya, tersangka dan barang bukti diamankan setelah pihak Polres Simalungun menerima laporan warga melalui Aplikasi Horas Paten dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan atas laporan itu, tersangka diamankan saat duduk di dapur rumahnya,” kata Lukman.
Selanjutnya Tim Opsnal menginterogasi Iwan dari mana memperoleh narkotika itu, dan didapat pengakuan dari tersangka, bahwa sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Lima Puluh Batubara.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun yang tidak ingin buruannya lepas, langsung menuju lokasi yang disebutkan Iwan. “Sekira pukul 18.00 WIB, Yudi diketahui berada di Simpang Tiga Limapuluh Taman Segitiga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, dan langsung diamankan,” imbuh Lukman.
Guna menpertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Lukman juga berpesan kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungu. “Tapi saya minta tolonglah kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan aplikasi Horas Paten, karena tidak sedikit laporan yang diterima fiktif, ditelpon gak aktif, di SMS gak balas, kan kasihan rekan-rekan kita yang melaksanakan piket di Command Center Horas Paten,” ucap Kasubbag Humas. (Jn)