MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih melakukan proses terhadap berkas perkara mantan Bupati Batubara, Zahir.
“Masih berproses (berkasnya),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (10/9/2024).
Disinggung soal penangguhan penahanan, Hadi menyebut merupakan kewenangan penyidik. “Itu menjadi ranah penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Batubara periode 2018-2023 Zahir ditahan Polda Sumut karena kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Zahir diamankan dari kediamannya di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan mengakui penangkapan Zahir. “Iya, subuh tadi kita amankan,” aku Andry Setyawan Selasa (3/9/2024) lalu.
Dia menyebut, Zahir telah ditahan. “Iya sudah ditahan,” katanya. (Ayu)