IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Berhentikan Perangkat Tanpa Prosedur, Oknum Kades Bisa Dicopot Dari Jabatan

Kabag Hukum Pemkab Batubara Rahmad Sirait

BATUBARA, TOPKOTA.co – Bupati Batubara Zahir melalui Kabag Hukum Setdakab Batubara Rahmad Sirait membenarkan Bupati Batubara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) ketiga kalinya, Kamis (9/7/20) di ruang kerjanya.

Dalam SE bernomor 140/3774/202 tanggal 30 Juni 2020 ditandatangani Bupati Batubara H Zahir dan telah disebarluaskan hingga ketingkat pemerintahan desa, bahkan di SE telah dijelaskan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa (Parades) harus mempedomani UU Nomor : 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor : 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Selain tata cara pengangkatan dan pemberhentian Parades sebut Rahmat, pada SE juga telah ditegaskan tentang sanksi bagi Kepala Desa (Kades) yang melanggar aturan. Sehingga Kades yang terbukti melanggar ketentuan bisa kehilangan “Lencana jabatannya”.

“Namun itu semua ada prosesnya, terhadap Kades terlebih dahulu diberikan peringatan dan bila tidak dilaksanakan maka dapat diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian,” pungkas Rahmat.

Disinggung tentang persoalan di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara menurut Kabag hukum, jika keberatan Parades belum terakomodir maka PMD dapat memberikan peringatan. “Namun ada baiknya dilakukan musyawarah lagi karena Dinas PMD berhak memanggil Kades,” katanya lagi.

Rahmad tidak menampik kesan “bandel” oknum Kades Parsel, sebab dari dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batubara, Kades Parsel mengaku akan menjalankan proses pengangkatan dan pemberhentian Parades sesuai ketentuan yang ada. “Namun hari ini kita dapat informasi bahwa hal itu belum dijalankan. Terima kasih infonya bang,” ucap Rahmat Sirait.

Kades Parsel Parluhutan Situmorang ketika dihubungi wartawan, Kamis (09/07) yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telponnya nomor 0812-9673-** namun tidak berhasil.

Sekedar diketahui, setelah mencabut dan menyatakan Surat Edaran (SE) Nomor : 141/0254 tanggal 14 Januari 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/2132 tanggal 21 Maret 2020 tidak berlaku, Bupati Batu Bara kembali menerbitkan Surat Edaran tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (Parades).

Terbitnya SE Bupati Batubara ketiga dan sepertinya tidak dihiraukan Kades Parsel, ternyata disikapi Pengamat Pemerintahan Desa Kamaluddin. Keterkaitan dengan hal tersebut, Kamaluddin yang akrab dipanggil Ute Kamel itu mendesak Bupati Batubara melakukan evaluasi terhadap Camat Medang Deras dan Kades Parsel.

Camat diminta dievaluasi karena dinilai lamban menangani sengketa Parades Parsel dengan Kadesnya. “Kita menduga ada udang dibalik batu antara Camat Medang Deras dengan oknum  Kades Parsel,” sebut Kamaluddin.

Kamaluddin melanjutkan, padahal sebagaimana telah diberitakan, pada dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batubara, Camat mengaku kebijakan Kades Parsel mengganti Perangkat Desa adalah keliru dan telah menyalahi perundang-undangan.

“Sebaiknya setelah mengetahui kebijakan Kades Parsel keliru, Camat seharusnya langsung menginstruksikan pengembalian perangkat desa ke Posisi semula,” tegas Ute Kamel.

Kamaluddin juga menilai oknum Kades Parsel terkesan memandang rendah DPRD Batubara dengan tidak mengindahkan dua rekomendasi Komisi I DPRD Batubara terkait sengketa Parades Parsel dengan Kades.

Dikonfirmasi lewat telepon seluler, Camat Medang Deras Stahrizal mengaku telah menginstruksikan Kades Parsel untuk mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang diberhentikan.

Bahkan Camat mengaku Kades Parsel dan Kades Pakam telah mengaktifkan Perangkat Desa yang sempat diberhentikan.

Camat Medang Deras menyebutkan, relawan yang ditempatkan kedua oknum  Kades, baik relawan  Kades Parsel maupun relawan  Kades Pakam yang menggantikan posisi perangkat desa semula yang sempat diberhentikan, saat ini telah mengundurkan diri.

Secara terpisah, Kadis PMD Batubara Radiansyah F Lubis ketika dihubungi wartawan melalui telepon seluler menegaskan, dalam hal sengketa Perangkat Desa pihaknya bersikap netral.

Pada kunjungannya ke desa-desa memonitoring penyaluran BLT, Radiansyah mengaku menyempatkan diri memberi pemahaman kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mematuhi aturan sesuai SE Bupati terbaru. Apabila Kades hendak mengangkat atau memberhentikan perangkatnya harus mengacu Permendagri No. 67 Tahun 2017 serta konsultasi kepada Camat.

“Kita sudah berikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Batubara yang baru bang, dan saya tegaskan disitu, dengan terbitnya SE Bupati agar Kades mencermatinya ketika hendak mengganti perangkat. Sedangkan kepada Perangkat Desa saya mengingatkan bekerja dengan benar dan tidak menjadikan SE Bupati sebagai tameng,” ujar Radiansyah dari ujung telepon. (Solong)