IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Berbahaya, PT LTS Bebas Jual Limbah B3 Solid ke Masyarakat

Pabrik Kelapa Sawit PT LTS saat beroperasi, Kamis (30/3/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Upaya mengelola limbah PT Lingga Tiga Sigambal (LTS) yang beroperasi di Desa Lingga Tiga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara ini dinilai berbahaya. Walaupun berupa limbah, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya. Mereka secara bebas menjual limbah yang dinilai berbahaya ini kepada masyarakat.

Hal ini terungkap ketika Topkota.co mewawancarai Humas PT LTS Khaidir di kediamannya di Jalan Panah Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (30/3/2023).

“Benar, mengenai limbah B3 Solid ada dijual kepada masyarakat, dan siapa saja yang mau membelinya dengan harga yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Beliau juga menyarankan wartawan untuk mengenai proses penjualan limbah ini lebih lengkapnya dapat menjumpai KTU. “Dan Kalau orang bapak dari media mau tanya lebih lengkapnya lagi, langsung ke KTUnya saja besok bernama Awal Harahap di Kantor PT LTS, atau besok jam 9 pagi saya masuk kerja kita bisa jumpa di kantor, karena untuk mengenai tentang Limbah B3 seperti yang orang bapak tanyakan itu, saya kurang mengetahui nya. Hingga ini, saya hanya bertugas untuk menerima surat masuk dari masyarakat dan surat masuk dari wartawan dan LSM saja,” ungkapnya.

Khaidir juga mengatakan saat ini pihak wartawan tidak menemui KTU, karena beliau sedang menerima tamu. “Pak KTU lagi ada tamu dari DPRD ke pabrik, harap maklumlah,” jawab Khaidir.

Wartawan juga berupaya menghubungi ponsel Awal Harahap selaku KTU PT. LTS, namun beliau masih enggan untuk diwawancarai. ” Saya lagi ada tamu bang dari DPRD, nanti saya kabari ya bang,” jawab Awal.

Pabrik Kelapa Sawit PT LTS saat beroperasi, Kamis (30/3/2023). (Foto: Dody)

Wartawan yang sedari awal menunggu KTU di depan kantor security PT LTS, tiba-tiba terkejut dengan kehadiran beberapa orang masyarakat, yang dilihat sangat leluasa menanyakan pembelian limbah B3 Solid.

Ironisnya pertanyaan masyarakat itu disambut petugas security dan mengatakan ada dijual dengan harga tertentu.

Dikutip dari berbagai sumber, limbah dari sebuah pabrik tidak bisa bebas diperjual belikan, karena dinilai melanggar Permen LHK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3 dan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3 (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 333 dan Lembaran Negara RI Nomor 5617.

Hal ini juga dipertegas oleh Konsultan Perizinan berinisial R ketika dihubungi Topkota.co, Jumat (31/3/2023).

Pria yang tidak ingin identitasnya ini dipublikasikan mengatakan penjualan limbah B3 itu harus ada kerja sama yang jelas antara penjual dan pembeli. Kemudian, pengangkutan limbah B3 itu harus sesuai dengan manifest pengangkutan limbah tersebut.

“Kalau pengangkutan limbah B3 tidak ada kerja sama atau tidak sesuai dengan manifest maka bisa dikatakan sudah menyalahi ketentuan. Jadi seenaknya saja limbah itu diperjualbelikan,” ungkapnya.

Beliau melanjutkan, bahwa persyaratan umum untuk pengangkutan limbah B3, yaitu [engangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1wajib menggunakan alat angkut tertutup untuk alat angkut darat. Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 2, dapat menggunakan alat angkut bersifat tertutup atau terbuka untuk alat angkut darat.

“Limbah B3 tidak untuk diperjualbelikan, tapi diproses oleh perusahaan pemanfaatan yang berizin,” tegasnya.

Sayangnya, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Ir Safrin ST yang dihubungi wartawan terkait adanya sebuah perusahaan yang bebas menjual limbahnya ke masyarakat, tidak dapat dihubungi. (Dy)